Penyerahan Anak (Khusus Online) baru dapat dijalankan jika jumlah pendaftar minimal 5 peserta.
Mengisi e-form dengan lengkap
Menyerahkan Pas Foto berwarna anak ukuran 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar, untuk sertifikat Penyerahan Anak, dengan menuliskan nama anak di belakang di counter secretariat cabang masing-masing. Atau dapat dikirim ke alamat sbb:
Sekretariat GBI PRJ
Jl. Angkasa 1 No. 9, Kemayoran, Jakarta Pusat 10610
Up. Grace Natalia / Yemima.
Melampirkan :
Foto Keluarga dengan minimal resolusi 1920 x 1080 pxl dengan ketentuan:
Posisi saat pengambilan foto keluarga:
Ibu (kiri) - Anak (tengah) - Ayah (kanan)
Foto dengan posisi 1 badan
Jika anak masih bayi, maka digendong oleh Ayah
Foto keluarga dengan background polos (putih)
Foto Anak (Gaya Bebas), High Res.
Persyaratan Khusus
Salah satu atau Kedua orang tua sudah dibaptis selam;
Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah disediakan apabila:
Salah satu orang tua bukan beragama Kristen Protestan
Single Parent
Apabila Kedua orang tua telah meninggal dunia, maka anak dapat didampingi oleh Wali dengan mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan yang telah disediakan sebagai penanggung jawab.